Berikut ini adalah penjelasan tentang hak menumpang karang dalam Kamus Bahasa Indonesia
- hak menumpang karang
- hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal
Lihat juga