Arti undang-undang darurat dalam Kamus Bahasa Indonesia

Berikut ini adalah penjelasan tentang undang-undang darurat dalam Kamus Bahasa Indonesia

undang-undang darurat
undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen)
undang-undang darurat
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare