Berikut ini adalah penjelasan tentang harta (aktiva) umur terbatas dalam Kamus Istilah Akuntansi
(1) harta tetap yang mempunyai umur manfaat terbatas, yang terhadapnya dilakukan penyusutan; berhubung dengan itu, tiap harta tetap, selain pada tanah, yang jumlah pengeluarannya sesudah dikurangi nilai sisanya dapat dialokasikan selama periode kemanfaatan; (2) harta yang berkurang dalam nilainya, berdasarkan atau sebanding dengan pengambilan atau pengerukan suatu produk alamiah, seperti biji logam, minyak, dan kayu yang terkandung di dalamnya