Berikut ini adalah penjelasan tentang common disaster clause dalam Kamus Istilah Asuransi
Klausula dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat asuransi.