Arti common disaster clause dalam Kamus Istilah Asuransi

Berikut ini adalah penjelasan tentang common disaster clause dalam Kamus Istilah Asuransi

common disaster clause — Klausula bencana biasa

Klausula dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat asuransi.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare