Berikut ini adalah penjelasan tentang advokat dalam Kamus Istilah Hukum
(1)orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas dan mandiri; (2) sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat; (3) suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik dr komunitasnya