Arti Adjournment dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Adjournment dalam Kamus Istilah Hukum

Adjournment — Penundaan Pada masa sidang pengadilang atau Persidangan

Istirahat untuk jeda pagi atau makan siang atau untuk 'debat hukum' (lihat di bawah). Arti yang lain adalah bila sidang atau proses hukum ditunda sampai hari berikutnya.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare