Berikut ini adalah penjelasan tentang Adjournment dalam Kamus Istilah Hukum
Adjournment — Penundaan Pada masa sidang pengadilang atau Persidangan
Istirahat untuk jeda pagi atau makan siang atau untuk 'debat hukum' (lihat di bawah). Arti yang lain adalah bila sidang atau proses hukum ditunda sampai hari berikutnya.