Arti Court dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Court dalam Kamus Istilah Hukum

Court — Pengadilan

Gedung tempat sebuah perkara disidangkan. Secara umum istilah ini juga digunakan untuk petugas peradilan yang memimpin sebuah perkara, misalnya Magistrate atau Hakim.

Court
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare