Berikut ini adalah penjelasan tentang Cross-examination dalam Kamus Istilah Hukum
Bila seorang saksi dari satu pihak (misalnya pihak penuntut) ditanyai di persidangan oleh pengacara dari pihak lainnya (misalnya pembela) untuk memeriksa kesaksian yang telah diberikan oleh saksi tersebut. Lihat juga pemeriksaan utama.