Arti Cross-examination dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Cross-examination dalam Kamus Istilah Hukum

Cross-examination — Pemeriksaan Silang

Bila seorang saksi dari satu pihak (misalnya pihak penuntut) ditanyai di persidangan oleh pengacara dari pihak lainnya (misalnya pembela) untuk memeriksa kesaksian yang telah diberikan oleh saksi tersebut. Lihat juga pemeriksaan utama.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare