Arti Akta Otentik dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Akta Otentik dalam Kamus Istilah Hukum

Akta Otentik

Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare