Arti Arbitrase dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Arbitrase dalam Kamus Istilah Hukum

Arbitrase

Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri; pengadilan

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare