Arti Anjak piutang (Factoring) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Anjak piutang (Factoring) dalam Kamus Istilah Hukum

Anjak piutang (Factoring)

Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare