Arti Amnesti dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Amnesti dalam Kamus Istilah Hukum

Amnesti

(1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu; (2) pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare