Arti hipotek dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang hipotek dalam Kamus Istilah Hukum

hipotek

(1) kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; (2) surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare