Arti Perjanjian Kerja Bersama dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Perjanjian Kerja Bersama dalam Kamus Istilah Hukum

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare