Arti Perdagangan perempuan dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Perdagangan perempuan dalam Kamus Istilah Hukum

Perdagangan perempuan

Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare