Berikut ini adalah penjelasan tentang voorschot dalam Kamus Istilah Hukum
(1) pembayaran di muka, penyimpanan, sejumlah uang yang dikehendaki oleh pengacara dari kliennya sebagai uang muka dari honorarium yang akan diterimanya kemudian; (2) penyetoran terlebih dahulu kepada panitera dari pengadilan untuk menutup ongkos kepaniteraan yang mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa pengeluaran