Berikut ini adalah penjelasan tentang ganti kerugian dalam Kamus Istilah Hukum
hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan