Arti jasa hukum dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang jasa hukum dalam Kamus Istilah Hukum

jasa hukum

jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare