Berikut ini adalah penjelasan tentang Kasasi dalam Kamus Istilah Hukum
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)