Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyidikan (Hukum Acara Pidana) dalam Kamus Istilah Hukum
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan