Arti PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam Kamus Istilah Hukum

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare