Arti Plea dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Plea dalam Kamus Istilah Hukum

Plea — Pengakuan

Bila terdakwa menyakatan kepada pengadilan bahwa mereka bersalah atau tidak bersalah atas dakwaan tertentu. Bila seorang terdakwa mengaku bersalah, maka sidang pengadilan tidak dijalankan an perkara langsung masuk ke sidang pemutusan vonis.

Plea
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare