Berikut ini adalah penjelasan tentang tertangkap tangan dalam Kamus Istilah Hukum
tertangkapnya seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu