Arti Penyidikan (Hukum Acara Pidana) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyidikan (Hukum Acara Pidana) dalam Kamus Istilah Hukum

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare