Arti Pengampuan dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Pengampuan dalam Kamus Istilah Hukum

Pengampuan

Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare