Arti Penangkapan dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penangkapan dalam Kamus Istilah Hukum

Penangkapan

Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan sesuai dengan aturan undang-undang


Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare