Arti Pengadilan Agama dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Pengadilan Agama dalam Kamus Istilah Hukum

Pengadilan Agama

Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dah hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; waqaf dan shadaqoh

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare