Arti Undertaking dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Undertaking dalam Kamus Istilah Hukum

Undertaking — Janji

Sebuah Janji yang dibuat dalam acara hukum oleh sebuah pihak atau oleh penasehat hukum mereka.

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare