Arti Upah Lembur dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Upah Lembur dalam Kamus Istilah Hukum

Upah Lembur

Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare