Kamus Istilah Hukum Indonesia Lengkap

Kamus Istilah Hukum Indonesia Lengkap, berawalan huruf A, page: 2

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)

Tidak ada tindak pidana jika…

asas pengawasan

pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam…

asas presentasi

pengadilan memeriksa perkara pidana dengan…

asas presumption of innocence

setiap orang yang disangka, ditangkap,…

asas remedy and rehabilitation

kepada seorang yang ditangkap, dituntut,…

autersrecht

hukum pencipta

averij

(1) semua ongkos luar biasa…

Accused (Terdakwa)

Seseorang yang dituntut melakukan pelanggaran…

Acquit (Bebas/Pembebasan/Dibebaskan)

Apabila seorang hakim, majelis juri…

Adjournment (Penundaan Pada masa sidang pengadilang atau Persidangan)

Istirahat untuk jeda pagi atau…

Admissible (Diperkenankan)

Maksudnya adalah alat bukti yang…

Adversarial (Perlawanan)

Sistem hukum Australia dikenal sebagai…

Affidavit (Surat Pernyataan)

Sebuah pernyataan yang ditandatangani dan…

Affirmation (Penegasan)

Sebuah janji untuk menyatakan kebenaran…

Allegation (Dugaan)

Sebuah pernyataan dari satu pihak…

Alleged offender (Terduga pelanggar)

Sampai seseorang terbukti bersalah atas…

Antecedents (Yang terdahulu)

Catatan kriminal dan latar belakang…

Appeal (Naik Banding)

Untuk membawa sebuah perkara ke…

Arraignment (Pendakwaan)

Setelah semua rincian tuntutan (dakwaan)…

HomeSearchBookmarkShare