Berikut ini adalah penjelasan tentang Pengadilan Niaga dalam Kamus Istilah Hukum
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang