Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) dalam Kamus Istilah Hukum
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan adatidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM