Arti Penyelidikan dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyelidikan dalam Kamus Istilah Hukum

Penyelidikan

Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare