Arti Penyelidik dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyelidik dalam Kamus Istilah Hukum

Penyelidik

Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidik
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare