Arti recidive dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang recidive dalam Kamus Istilah Hukum

recidive

(1) mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim; (2) keadaan yang memberatkan hukuman

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare