Kamus Istilah Hukum Indonesia Lengkap

Kamus Istilah Hukum Indonesia Lengkap, berawalan huruf A

a decharge

untuk meringankan; untuk membela

Abintetasto

tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat

Abolisi

Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada…

Accessoir

Perjanjian tambahan yang berlaku dan…

Actio Popularis

Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan…

Ad hoc

Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang…

adil

(1) sama berat; tidak berat…

advokat

(1)orang yang berprofesi memberi jasa…

aestimatoir

nilai; harga

agraria

segala sesuatu yang berhubungan dengan…

Agunan

Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah…

ajudikasi

peristiwa hukum ketika tersangka sudah…

Akta di bawah tangan

Akta yang hanya dibuat antara…

Akta Otentik

Akta yang dibuat oleh atau…

Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB)

pasal yang mengatur mengenai warganegara…

Amandemen

Perubahan baik dengan cara penambahan,…

Amar

Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu…

ambassador

perwakilan diplomatik yang penting

Amdal

Kajian mengenai dampak besar dan…

Amnesti

(1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh…

Anjak piutang (Factoring)

Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral,…

apanase stelsel

raja memberikan tanah sbg hadiah…

Arbitrase

Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata…

asas

(1) dasar (sesuatu yang menjadi…

asas fair, impartial, impersonal, and objective

peradilan harus dilakukan dengan cepat,…

asas equality

before the law perlakuan yang…

asas keterbukaan

sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka…

asas legal assistance

setiap orang yang tersangkut perkara…

asas legalitas

dalam upaya paksa penangkapan, penahanan,…

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)

Tidak ada tindak pidana jika…

HomeSearchBookmarkShare