Kamus Istilah Hukum Indonesia Lengkap

Kamus Istilah Hukum Indonesia Lengkap, berawalan huruf P, page: 2

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk…

pengadilan tinggi

badan yang berkuasa mengadili perkara…

Pengampuan

Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat…

pengaduan

pemberitahuan disertai permintaan dari pihak…

penggeledahan

tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan…

penggugat

seseorang yang mengajukan gugatan di…

pengusutan

usaha untuk mencari bahan-bahan bukti…

peninjauan kembali (PK)

upaya hukum setelah adanya putusan…

penuntut umum

jaksa yang menuntut perkara yang…

Penyelidik

Pihak yang diberi wewenang oleh…

Penyelidikan

Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari…

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)

Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari…

Penyidik

Pihak yang diberi wewenang oleh…

penyidik pembantu

pejabat kepolisian negara Republik Indonesia…

penyidikan

serangkaian tindakan dalam hal dan…

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)

Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari…

penyitaan

suatu cara yang dilakukan oleh…

peradilan

proses mengadili atau suatu upaya…

peradilan contentieus

peradilan di mana tidak ada…

perbuatan melawan hukum

suatu kealpaan yang bertentangan dengan…

perceraian

(1) perpisahan;(2) perihal bercerai (antara…

Perda

Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala…

Perdagangan perempuan

Tindak pidana yang bertujuan melakukan…

Perikatan

Hubungan hukum yang menimbulkan hak…

Perjanjian

Tindakan hukum para pihak yang…

Perjanjian Kerja

Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha…

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja,…

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu

Perjanjian mengenai hubungan kerja yang…

Perjanjian Penempatan

Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan…

perkara

masalah; persoalan

HomeSearchBookmarkShare